
Oleh: Arma Ardiyanti
Identitas Buku
Judul Buku : Wasathiyah ;Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama
Penulis : M. Quraish Shihab
Penerbit : Lentera Hati
Cetakan : Cetakan I September 2019, Cetakan II Februari 2020
Jumlah Halaman : 204 halaman
Tebal Buku : 1,5 cm
Nomor Edisi : ISBN 978-602-7720-94-7
Wasathiyyah bukan satu mazhab dalam Islam, bukan juga aliran baru, melainkan salah satu ciri utama ajaran Islam. Islam wasathiyah merupakan sebuah konsep dan karakter Islam yang sudah dikenal sejak dulu.
Moderasi beragama adalah cara pandang kita dalam beragama secara moderat, yakni memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak ekstrem, baik ekstrem kanan maupun ekstrem kiri.
Namun jika dilihat, di zaman sekarang ini tidak semua orang mempunyai cara pandang yang benar terhadap Islam wasathiyah. Pemahaman yang dangkal dan sempit dalam pengetahuan terutama pengetahuan akan membentuk karakter, perlu ditelurusi kembali secara tekstual dan selanjutnya dikontekstualisasi dengan keadaan terkini. Tanpa ditelusuri secara tekstual moderasi akan lepas dari prinsip-prinsip dasarnya.
Sebenarnya Quraish Shihab mempunyai niat untuk menulis buku tentang moderasi atau wasathiyah ini sudah lama, tetapi hatinya belum tergerak untuk melangkah, apalagi jari-jemarinya untuk menari. Namun suatu ketika tepatnya pada 14 Juni 2019 yang lalu, Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saefudin meminta penulis untuk berbicara tentang “Moderasi; Apa dan Mengapa” pada acara Halal bihalal di Kementrian Agama. Hal itulah yang menjadi latar belakangi Quraish Shihab membulatkan tekadnya untuk menulis buku baru yang berjudul “Wasathiyyah; Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama” ini.
Quraish Shihab adalah seorang ahli tafsir yang pendidik. Keahliannya dalam bidang tafsir tersebut untuk diabdikan dalam bidang pendidikan. Kemampuannya menerjemahkan dan meyampaikan pesan-pesan al-Qur’an dalam konteks kekinian dan masa post modern membuatnya lebih dikenal dan lebih unggul daripada pakar al-Qur’an lainnya.
Quraish Shihab menjelaskan tentang wawasan Moderasi Beragama dalam perspektif Islam, yang dikenal dengan istilah wasathiyah, melalui buku “Wasathiyah; Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama” yang ditulis ini. Melalui buku ini beliau juga mengajak para pembaca, untuk lebih memahami secara detail tentang wasathiyyah.
Buku ini terdiri dari tiga bagian pembahasan pokok dalam menjelaskan tentang wasathiyah, yaitu apa, mengapa, dan bagaimana wasathiyah ini
Dalam bagian pertama, penulis menjelaskan tentang wasathiyyah. Kata wasath sendiri ditemukan lima kali dalam Al-Quran, kesemuanya mengandung makna “berbeda di antara dua ujung”. Kata tersebut muncul di dalam Al-Quran diantaranya: QS. Al-Baqarah (2):143, QS. Al-Baqarah (2):238, QS, Al-Madinah (5):89, QS. Al-Qalam (68):28, QS. Al-‘Adiyat (100):4-5.
Akhirnya Quraish Shihab sendiri dapat menyimpulkan dari uraian dari para pakar bahwa wasathiyyah adalah keseimbangan dalam segala persoalan hidup duniawi maupun ukhrawi yang selalu harus disertai dengan upaya menyesuaikan diri dengan situasi yang dihadapi berdasarkan petunjuk agama dan kondisi objektif yang dialami.
Mantan Rektor Universitas Al-Ahzar Mesir Dr. Ahmad ‘Umar Hasyim dalam bukunya, Wasathiyyat Al-Islam mendefinisikan wasathiyyah sebagai:“Keseimbangan dan kesetimpalan antara kedua ujung, sehingga salah satunya tidak mengatasi ujung yang lain. Tidak berlebihan, tidak juga berkekurangan. Tiada pelampauan batas, tidak pula pengurangan batas. Ia mengikuti yang paling utama, paling berkualitas, paling sempurna.”
Wasayhiyyah terdiri dari beberapa aspek diantaranya: Aspek akidah ketuhanan, aspek hubungan kuasa Allah dengan aktivitas/nasib manusia, aspek syariat (moderasi dalam beribadah, aspek hukum, aspek kehidupan bermasyarakat, aspek politik dan pengelolaan negara, aspek ekonomi, aspek hubungan sosial, aspek kehidupan rumah tangga, aspek pemikiran, aspek pemahaman teks keagamaan, aspek perasaan.
Kemudian pada bagian kedua buku ini juga menjelaskan mengapa harus moderasi? Mengapa keseimbangan? Karena alam tidak akan memberi manfaat buat makhluk kecuali dengan keseimbangan, bahkan tanpa keseimbangan alam akan punah. Pada QS. Al-Baqarah: 143 dan Ali ‘Imran:110 kedua ayat tersebut terdapat penjelasan tentang wasathiyyah dan tujuannya. Istilah wasathiyyah terinspirasi dari QS. Al-Baqarah (2):143.
Pada bagian ketiga Quraish Sihab menjelasakan bagaimana cara agar wasathiyyah bisa diterapkan dalam kehidupan pribadi dan masyarakat.
Dalam menerapkan moderasi, perlu adanya pengetahuan mengenai beberapa hal di antaranya:
- Fiqh Al-Maqashid yang menuntut penelitian tentang ‘illah (latar belakang atau sebab) dari satu ketetapan hukum. Bukan sekedar pengetahuan tentang bunyi teksnya.
- Fiqh Al-Awlawiyat yakni kemampuan memilih apa yang terpenting dari yang penting dan yang penting dari yang tidak penting.
- Fiqh Al-Muwazanat yakni kemampuan membandingkan kadar kebaikan/kemaslahatan untuk dipilih mana yang lebih baik.
- Fiqh Al-Ma’alat yang tujuannya meninjau dampak dari pilihan, apakah mencapai target yang diharapkan atau justru sebaliknya menjadi kontraproduktif dan lain-lain yang berkaitan dengan dampak kenijakan.
Langkah-langkah utama guna mewujudkan wasathiyyah antara lain: - Pemahaman yang benar terhadap teks-teks terperinci Alquran dan Sunnah dengan memperhatikan maqashid asy-syariah (tujuan kehadiran agama), kemudian upaya persesuaian penerapan antara ajaran Islam yang pasti lagi tidak berubah dengan perkembangan zaman dan masyarakat yang terus berubah
- Kerjasama dengan semua kalangan umat Islam dalam hal-hal yang disepakati dan bertoleransi dalam perbedaan serta menghimpun antara kesetiaan terhadap sesama mukmin dengan toleransi terhadap non-muslim
- Menghimpun dan mempertemukan ilmu dengan iman demikian juga kreativitas material dan keluhuran spiritual serta kekuatan ekonomi dan kekuatan moral.
- Penekanan pada prinsip dan nilai nilai kemanusiaan dan sosial seperti keadilan, syura, kebebasan bertanggung jawab, dan hak-hak asasi manusia.
- Mengajak kepada pembaruan sesuai dengan tuntutan agama serta menuntut dari para ahlinya untuk melakukan ijtihad pada tempatnya.
- Memberi perhatian yang besar dalam membina persatuan dan kesatuan bukan perbedaan dan perselisihan serta pendekatan bukan penjauhan, sambil menampilkan kemudahan dalam fatwa yang dirumuskan serta mengedepankan berita gembira dan berdakwah
- Memanfaatkan sebaik mungkin semua peninggalan dan pemikiran lama, antara lain logika para teolog muslim, kerohanian para sufi, keteladanan para pendahulu, serta ketelitian para pakar hukum dan ushuluddin
Untuk menerapkan wasathiyyah dalam kehidupan pribadi dan masyarakat diperlukan upaya serius yang dilakukan: pengetahuan atau pemahaman yang benar, emosi yang seimbang dan terkendali, dan kewaspadaan dan kehati-hatian bersinambung. Tanpa adanya tiga hal tersebut wasathiyyah akan sulit di terapkan.
Karena dengan wasathiyyah ajaran Islam terpelihara tetapi pada saat pemeliharaannya ia datang membawa rahmat lagi sesuai dengan jati diri manusia dan perkembangan masyarakatnya. Wasathiyyah adalah sistem yang menuntut pemahaman agama dan pengalamannya dan menuntut pengalamannya agar menjauhi ekstrimisme terhadap diri dan pihak lain sebagaimana menuntutnya juga menghindari sikap penggampangan dalam segala bidang kehidupan. Wasathiyyah memerlukan jihad mencurahkan tenaga ijtihad mengolah pikiran dan mujahadah mengendalikan diri.
Kelebihan buku ini, ditulis dengan penggunaan bahasa yang sangat sopan, banyak terdapat nilai-nilai kehidupan, yang dapat di ambil dari buku ini untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk harga dari buku ini cukup terjangkau dan bukunya mudah di dapatkan.
Kekurangan dari buku ini, dalam penggunaan katanya terlalu berbelit-belit mungkin untuk orang awam akan susah untuk memahaminya. Saran saya untuk penulisan buku yang selanjutnya penggunaan katanya lebih disederhanakan lagi agar mudah dipahami oleh semua kalangan usia.