
Omnibus Law & Sang Agent Of Change (katanya)
Oleh: Rusda Khoiruz
Gegeran Omnibus Law bersama RUU Cilaka dan kawan-kawannya menemui pasang surut dalam gelanggang dunia kampus. Sebab yang selama ini dielu-elukan kaum terpelajar dari rerata golongan kelas menengah itu nampaknya abai terhadap realitas sosial yang sarat ketimpangan struktural yang sekaligus dilegitimasi oleh negara.
Sibuk di awal masuk perkuliahan semester genap menjadi alasan ampuh untuk cuti turun ke jalanan (demo). Resuman, makalah, presentasi atau apalah itu semakin mencerminkan bahwa kampus hanya sebatas bangunan tinggi menjulang serta mesin produksi calon-calon sarjana dengan IPK cum laud yang siap terjun mengadu nasib untuk mendapatkan pekerjaan yang layak sebagai tebusan atas biaya pendidikan yang begitu edan. Duh kah, pendidikan itu diadakan ben kamu itu jadi manusia yang sebenar-benarnya bukan jadi buruh, babu pemodal.
Alasan mengapa kita harus menolak Omnibus Law sebenarnya sudah di bahas di berbagai media online kredibel. Tanpa harus bersusah payah mencari-cari alasan sendiri, tinggal ketik & klik omnibus law, beranda google chrome dengan cekatannya akan menampilkan berbagai isu kontroversial seputar Omnibus Law (itu kalo kalian punya paketan dan tidak mager loh ya!). Apalagi jika harus pontang-panting cari pemateri, bikin pamflet, chat kader satu-persatu untuk menggelar diskusi terkait UU sapu jagat ini. Ah, ngapain juga? Kuliah aja yang bener biar cepet lulus.
Padahal kalau dipikir-pikir bila Omnibus Law beserta RUU-RUU yang bikin Cilaka itu disahkan, imbasnya kita juga yang kena. Sadar atau tidak, lulusan freshgraduate PTN/PTKIN macam kita-kita ini berpeluang besar menjadi buruh, kalaupun nasibnya agak moncer dikit ya jadi buruh berdasi.
Logika sederhananya, lulusan sebanyak jumlah perguruan tinggi se-Indon yang jumlahnya kian tahun makin tinggi tidak mungkin semuanya terserap sebagai tenaga kerja mapan (PNS), yang mana menjadi profesi yang paling digadang-idamkan setiap calon mertua. Maka dari itu, pemerintah dengan i’tikad baiknya berupaya menciptakan jalan mulus supaya kita mudah mendapatkan pekerjaan dan penggenjot laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia berwujud regulasi yang diatur dalam Omnibus Law si Sapu jagat.
Mengapa disebut UU sapu jagat? Karena kalau parlemen sampai ketok Palu mengesahkan Omnibus Law, otomatis si doi akan jadi satu-satunya rujukan, mengalahkan undang-undang yang sudah ada sebelumnya. Wah, ngeri juga ya. Apalagi di dalamnya sangat kental sekali nuansa melayani kepentingan para investor. Betapa tidak? Beratus-ratus paket UU siap melayani kenyaman investor lokal maupun manca negara, ada 9 aturan yang bakal jadi substansi dalam RUU Omnibus Law: penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi (menghapus pidana), pengadaan lahan, dan kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi.
Saya mengutip poin-poin yang merugikan kelas pekerja dari Mojok. co, aturan ini sangat merugikan karena: banyak hak buruh yang dirampas. Misalnya, dimudahkannya PHK, dihapuskannya cuti-cuti penting seperti cuti haid dan melahirkan, jumlah pesangon yang diturunkan, diperluasnya pekerjaan yang menggunkan sistem kontrak dan alih daya yang membuat mereka rentan diputus kontrak begitu saja, sampai tidak leluasa untuk berserikat karena merasa harus terus menerus bekerja agar mencapai target yang ditentukan oleh perusahaan. Hal lain yang bikin para pekerja keberatan dengan aturan ini adalah perubahan upah menjadi per jam. Implikasinya, para pekerja dilihat sebagai mesin produksi.
Lantas, jargon agent of change yang kudengar sejak ikut PBAK itu hanya sebatas buat rame-ramean aja kali ya? Terus, kalau memang mahasiswa itu agent of change sungguhan, demo sana-sini, aksi isu ini-itu tanpa menggandeng elemen prasyarat revolusi lain seperti buruh dan kaum tani, mahasiswa bisa apa? Selama mahasiswa tidak mau mengorganisir dirinya sendiri secara militant sekaligus menggandeng elemen revolusioner yang lain. Jargon agent of change selamanya jadi bualan untuk petentang-petenteng di depan maba.
Lain kali aku usul, jika kondisi
mahasiswa terus-terusan begini (abai atas realitas sosial) para panitia PBAK
khususnya DEMAnya mengganti jargon agnet of change dengan yang lebih funky.
“Medot Janji”, Misal e.