Oleh : Mega Diah Wati
Beberapa hari yang lalu, terjadi peritiwa yang sangat menghebohkan dan bahkan menggunjang di sosial media. Perihal kematian George Floyd Pada tanggal 25 Mei 2020 lalu. George Floyd merupakan seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun. Ia tewas usai lehernya ditekan oleh lututnya Derek Chauvan, yang merupakan salah satu dari empat polisi Minneapolis yang menahanya. Semasa penangkapan George Floyd, polisi melakukanya setelah seorang karyawan menelepon pada nomor 911, dan karyawan tersebut menuduh Floyd membeli rokok dengan uang kertas $20 palsu.
Dilangsir dari salah satu jurnal The Guardian, semenjak kematian George Floyd memicu banyak demonstrasi di berbagai Negara, seperti Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Australia. Mereka semua menuntut keadilan terhadap pria kulit hitam yang tak bersenjata meninggal dalam penahanan. Orang-orang dari kota di seluruh dunia berbaris solidaritas dalam demonstran di AS. Selain itu juga Para politikus dan tokoh masyarakat AS pun ikut andil dalam peristiwa tersebut, untuk bersatu mengutuk pembunuhan George Floyd.
Selain banyaknya solidaritas di berbagai dunia, solidaritas terhadap media sosial juga terjadi bahkan trending seperti halnya di negera kita yakni indonesia. Misalnya beberapa hari lalu trending perihal Black Lives Matter. Dalam peristiwa Black lives matter ini, kita menjadi teringat dengan peristiwa yang terjadi pada orang-orang papua yang berada di surabaya.
Kita ingat di tahun 2019 mendekati 2020, terjadi demonstrasi besar-besaran di kota monokawi (papua) yang dipicu oleh aksi rasisme terhadap mahasiswa, asal papua di Malang dan Surabaya, tentang pelecehan Bendera Merah Putih. Munculnya kerusuhan yang terjadi di Papua, dilagsir dari Tirto.Id. yakni terjadi ketika dipicu oleh tindakan represi aparat terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang.
Dengan kejadianya George Flyod, tentu menjadi momentum kita semua dan juga para pejuang HAM seperti Veronica Koman untuk membuka kembali, perihal apa dan mengapa rasisme terjadi terus menerus di alami oleh orang-orang papua. Meski pada umumnya selain orang papua juga megalami diskriminasi, namun kita tahu secara publikasi terutama adalah Papua yang kerap kali mengalami diskriminasi rasisme. Seperti banyaknya statmen masyarakat asing terhadap Papua, kulit hitam, tidak bersandal dan bahkan bau tidak mengenakan. Ucapan ini terucap ketika salah satu mahasiswa Papua diwawancari oleh BBC Indonesia.
Momentum ini menjadi menuai banyak kontroversi ketika BEM UI mengadakan diskusi virtual melalui ZOOM. Juga sekaligus live streamning melalui Youtube, dengan tema Rasisme di Papua. Yang dibawakan oleh moderator ketua BEM UI sendiri yaitu Fajar Ari Nugroho dan Veronico Koman sebagai narasumbernya. Dalam pembahasan diskusi tersebut, terdapat salah satu seoraang papua bercerita awal mula rasisme terjadi, ia berkata bahwa rasisme terjadi tidak lepas dari sejarah yang salah atau sejarah yang belok, maka hal yang harus di lakukan yaitu pelurusan dari sejarah itu sendiri. Sosok pejuang HAM seperti Veronica juga bergumam, jika berbicara papua memang sulit setengah mati, dan bahkan tidak gampang apa yang di bicarakan dan apa yang dipikirkan.
Maka dengan adanya peristiwa George Floyd membuat dunia begitu terpanah, juga menggemparkan media sosial, tentu juga menyimpan beberapa makna seperti pengetahuan, refleksi dan sikap kasih dan sayang terhadap sesama manusia. Peristiwa ini upaya memperlihatkan pada dunia bahwa kejadian rasisme itu selalu ada, dan bahkan tidak melihat dari sudut hitam dan putih, namun perbedaan etnis juga kerap mengalaminya. Rasisme ini juga penyebab dari beberapa sebab, yang kemudian memunculkan adanya kesenjangan sosial atau bisa disebut dengan diskriminasi. Juga sama halnya dengan terjadinya demonstrasi di berbagai negara AS dan lainya sekaligus daerah seperti Papua, tentu menuai beberapa sebab dan akibat. Maka, hal yang wajar jika terjadi demonstrasi besar-besaran di berbagai derah papua. seperti Sorong, Manokwari, Fakfak, Timika. Berbondong-bondong ikut andil dalam solidaritas juga mempertahankan hak-haknya sebagai seorang yang berada di kota rantau, untuk mendapatkan pelayanan dan perilaku yang sama. Seperti halnya Equality Before the Law yakni Pasal 28D menyebutkan bahwa ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum’.