
*Goresan di perkeretaapian
Dalam tulisan yang saya buat sebelumnya di Waras (Wacana Rayon Syariah) edisi 9, dalam berpatuh terhadap sebuah perintah diperlukan sebuah nalar kritis untuk menimbang-nimbang substansi sejatinya yang ada di balik sebuah perintah tersebut. Selain itu, nalar kritis yang ada juga bertujuan untuk membedakan diri kita dengan seekor kerbau yang dicocok hidungnya dan dibawa kemana sang penggembala suka.
Lebih dari itu, setelah kita bisa bernalar dengan kritis maka yang terjadi adalah keinginan untuk mendobrak kemapanan terhadap sesuatu yang kita anggap sebagai sesuatu yang reaksioner. Kata “reaksioner” merupakan lawan dari kata “revolusioner”.
Reaksioner memiliki arti bersifat menentang kemajuan atau pembaruan. Kemunculan suatu kereaksioneran dalam sebuah sistem organisasi dapat disebabkan oleh keditaktoran seorang pemimpin atau kelompok, ataupun juga bisa timbul dari kepatuhan buta terdahadap suatu kepemimpinan dan bisa timbul dari sistem terdahulu yang dipaksakan pada saat ini.
Jelas, bahwa reaksioner akan menentang sebuah kemajuan atau pembaharuan dari orang-orang yang revolusioner dan akan membawa kita nyaman dalam lembah kekolotan, ketertinggalan dan kedunguan.
Bila di dalam organisasi atau dimanapun tempat bila sistem reaksioner masih bercokol sudah dipastikan bahwa kebobrokan yang akan terjadi. Sebab dalam iklim yang seperti itu, otoritas yang berwenang akan mencoba untuk mengkebiri gebrakan yang sebenarnya memiliki dampak perubahan yang nyata dan mendiskreditkan atau mematikan orang yang memiliki pemikiran revolusioner.
Orang yang memiliki kekritisan dalam menyikapi sesuatu yang ada, menolak untuk patuh pada kebobrokan sistem yang ada mereka akan dilenyapkan dan tidak mendapatkan tempat untuk merevolusi lingkungan di sekitar.
Mendobrak kemapanan merupakan kunci yang harus diugemi oleh seorang revolusioner. Dalam usaha melawan kereaksioneran yang sudah menyatu dalam sistem yang ada, modal yang dimiliki bukan hanya semangat untuk mendobrak kemapanan saja, tapi juga keistiqomahan dalam melakukan pendobrakan tersebut.
Untuk menerapkan sesuatu yang revolusioner membutuhkan tekad yang kuat, istiqomah, kegigihan, serta waktu yang tak singkat. Sebagai contoh, yang dilakukan oleh Fidel Castro membawa Revolusi Kuba untuk menggulingkan kediktatoran militer Presiden Fulgencio Batista. Dirinya memerlukan waktu 5 tahun 5 bulan 6 hari, terhitung 26 Juli 1953 sampai 31 Desember 1958 untuk merobohkan rezim Fulgencio Batista.
Sistem-sistem reaksioner yang menjunjung tinggi kemapanan yang tak progresif wajib hukumnya disingkirkan. Sebab, dengan sistem yang demikian akan membuat siapapun yang berada dalam sistem ini tidak bisa memiliki kekritisan, tak memiliki inovasi, dan cenderung tidak progresif sama sekali serta memaksa seseorang untuk tunduk patuh terhadap apa yang terjadi tidak peduli baik atau buruk, positif atau negatif.
Semangat mendobrak kemapanan juga dicontohkan langsu oleh Rasulullah SAW. Seperti yang terdapat dalam buku, Islam dan Agraria karya Gita Anggraini. Dalam zaman Jahilliah Kanjeng Nabi Muhammad Saw hadir membawa gerakan revolusioner untuk melawan kereaksioneran berupa ketidakadlilan —antar si miskin dan si kaya, ketidakadilan antara penguasa dan rakyat jelata, ketidakadilan antara bangsawan dan budak beliannya—yang terjadi di masyarakat Arab saat itu.
Sudah jelas, bahwa Rasulullah SAW yang diutus menjadi Uswatun Chasanah bagi umat Islam melakukan pendobrakan terhadap kemapanan, maka sudah seharusnya kita meniru Nabi panutan kita. Dan sudah saatnya menggelorakan semangat berevolusi dan meninggalkan kereaksioneran yang ada.
Yang menjadi pertanyaan saat ini tempat kita bernaung saat ini dalam iklim reaksioner atau iklim yang revolusioner?
(Yang bisa menjawab adalah pembaca sendiri)
Wallahu a’lam bishshowab