Oleh : Ikhwan Noufal M.H

Filsafat Hukum Sebagai Suatu Pengantar

Filsafat sering diartikan sama halnya dengan teori. Namun secara etimologi, kata filsafat memiliki perbedaan dengan kata teori. Filsafat memiliki akar kata yang berasal dari kata “philo” dan “sophia” yang memikili arti mencintai kebijaksanaan. Sedangkan teori, berasal dari kata “theoros” yang berarti pengamatan.


Bicara mengenai filsafat, maka akan dipilah menjadi 2(dua) dasaran. Pertama, filsafat akan dipilah berdasarkan genus objek refleksinya yaitu politik, hukum, Kesehatan, agama, dan lain sebagainya. Sedangankan yang kedua, filsafat berdasarkan kultur yaitu filsafat barat dan filsafat timur. Filsafat barat akan lebih menggunakan rasionalitas dan kritisisme sebagai diskursus wacana filosofisnya. Sedangkan filsafat timur akan lebih mengedepankan harmonisasi antara subjek dan obyek dengan ciri religiositasnya. Filsafat timur akan lebih diarahkan untuk lebih memahami tujuan hidup. Maka dari itu dari kedua filsafat tersebut yang menjadi kiblat perkembangan ilmu pengetahuan adalah filsafat barat.


Dalam filsafat hukum kita akan lebih mengenal dengan filsafat hukum barat dengan gaya helenis-romanistik dan gaya pencerahan akal budi yang akan menghidupkan filsafat hukum. Gaya yang menjadi pendekatan filsafat hukum ini ditujukan dengan menghindari adanya stagnasi terhadap rasionalitas dan empiris.


Sistem hukum di Indonesia saat ini dipengaruhi dengan filsafat barat yang sedemikian hegemoniknya sehingga menginterpretasi hukum pada dewasa ini. Hal ini dibuktikan dengan suatu fakta bahwa hukum kita lebih berada pada karakter legalistik dari hukum positif. Namun sebelum masuk kepada pembahasan, kita perlu memahami bahwa jika kita ingin belajar hukum, maka belajarlah dari sejarahnya yang kemudian di dalamnya akan terdapat aliran-aliran dan pemikiran terhadap hukum atau lebih dikenal dengan filsafat hukum (Satjipto Rahardjo).

Perkembangan Aliran Positivisme

Pemahaman pemikiran hukum selalu berkembang seiring dengan perkembangan pemikiran manusia, karena hukum akan menyertai kehidupan manusia di manapun dan kapanpun (Cicero 106-43 SM). Filsafat hukum positivisme muncul pada abad XVIII-XIX dan berkembang di Eropa Kontinental, aliran ini beranggapan bahwa teori hukum itu dikonsepsikan sebagai ius yang telah mengalami positifisasi sebagai lege atau lex, guna menjamin kepastian antara yang terbilang hukum atau tidak.


Mazhab Positivisme Hukum lahir sebagai kritik terhadap mazhab Hukum Alam. Dengan senjata rasio, mazhab Positivisme Hukum menolak mazhab Hukum Alam yang terlampau idealistik. Karena mengagungkan ide, hasil pemikiran Hukum Alam dinilai tidak memiliki dasar dan tidak konkrit. Dalam perkembanganya, mazhab Positivisme Hukum mendapat dukungan dari Mazhab Utilitarianisme yang dipelopori Jeremy Bentham (1742–1832). Bentham memperdalam aliran Positivisme Hukum dengan menyatakan bahwa sepanjang hukum tersebut bermanfaat bagi sebagian besar masyarakat. Dengan memegang prinsip, manusia akan melakukan tindakan hukum untuk mendapat kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan. Bentham mencoba menerapkannya di bidang hukum.


Aliran positivisme hukum memandang perlu adanya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas, hukum adalah positivisme yuridis dalam arti yang mutlak dan memisahkan antara hukum dengan moral dan agama serta memisahkan antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya, antara das sein dan das sollen. Bahkan tidak sedikit pembicaraan terhadap positivisme hukum sampai pada kesimpulan, bahwa dalam kacamata positivisme tiada hukum lain kecuali perintah penguasa (law is command from the lawgivers), hukum itu identik dengan undang- undang.


John Austin berpendapat bahwa hukum adalah perintah dari penguasa yang dituangkan dalam bentuk perundang-undangan, jadi unsur yang terpenting dari hukum adalah “perintah”. Kata kunci dalam hukum menurut Austin adalah perintah yang diartikan sebagai perintah umum dari entitas politik yang memiliki kedaulatan dan otoritas tertinggi (the supreme political authority).
Sedangkan Hart menkonsepsikan hukum mengandung ajaran:

a. Sebagai perintah dari penguasa yang kemudian ditulis oleh negara sebagai pemegang otoritas
b. Persoalan nilai hukum baik atau buruk harus dipertimbangkan ketika hukum itu dibuat
c. Hukum positivisme mengandung sistem logika tertutup yang diberlakukan secara deduktif pada kenyataan
d. Hukum tidak harus ada kaitan dengan moral dan dibedakan dengan hukum yang seharusnya diciptakan. Hart memisahkan antar das sein dan das sollen.

Kritisisme Terhadap Aliran Positivisme

Dalam kontelasi ilmu pengetahuan dibagi menjadi 3 (tiga) tingkatan, tingkatan ilmu formal, ilmu empiris, ilmu praktis. Ilmu Hukum berada dalam tingkatan ilmu praktis yang di mana akan dievaluasi secara langsung oleh masyarakat. Posisinya yang sangat dekat dengan masyarakat inilah yang menjadikan ilmu hukum harus dapat menjawab kebutuhan masyarakat. (Shidarta: Menyikapi Problematika Metodis dalam Penelitian Disiplin Hukum)


Ilmu hukum dalam arti sempit berada dalam tataran paling konkret, yakni ilmu hukum dogmatis. Ilmu hukum ini menggunakan sistem logika tertutup karena cara kerjanya sangat bergantung pada sumber-sumber hukum otoritatif buatan negara yang sudah tersaji. Sumber-sumber hukum demikian telah mengalami proses positivitas, sehingga disebut norma hukum positif


Epistemologi Positivisme Hukum yang semula kritis terhadap Hukum Alam, menyudahi kekritisannya ketika menganggap Positivisme Hukum merupakan aliran paling akhir dan paling mutlak dari ilmu hukum.


Muncul beberapa kritik terhadap aliran positivisme. Pandangan positivisme hukum ini ditentang oleh aliran Sejarah Hukum yang dirintis oleh Friedrich Carl von Savigny (1779–1861). Aliran ini mengatakan bahwa hukum bukan hanya yang dikeluarkan oleh penguasa dalam bentuk undang-undang namun hukum adalah jiwa bangsa dan substansinya adalah aturan tentang kebiasaan hidup masyarakat.
Sedangkan mazhab Sociological Jurisprudence mensintesakan basis argumentasi yang berkembang pada kedua mazhab itu, bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan


hukum yang hidup di dalam masyarakat (the centre of gravity of legal developoment lis not in legislation, nor in juristic, nor in judicial decision, but in society). Rumusan tersebut menunjukan kompromi yang cermat antara hukum tertulis sebagai kebutuhan masyarakat hukum demi adanya kepastian hukum dengan living law sebagai wujud penghargaan terhadap pentingnya peranan masyarakat dalam pembentukan hukum.


Dan aliran Realisme Hukum berpendapat bahwa hukum bukanlah yang ada dalam kitab undang-undang melainkan apa yang berlaku dalam praktik. Kritik Realisme Hukum telah membuat hukum bukan lagi closed logical system sebagaimana yang diyakini penganut Positivisme Hukum, melainkan open logical system.


Bertitik tolak dari perkembangan aliran pemikiran hukum positivisme yang mengkonsepsikan hukum sebagai aturan tertulis yang mengandung perintah, dan dibuat oleh negara sebagai penguasa, kemudian mengandung sanksi bagi pelanggarnya. Menunjukkan pemahaman bahwa teori hukum dari filsafat hukum positivisme terkesan kaku, tekstual, dan lepas dari ajaran moral.


Dasar pemikiran positivisme bahwa hukum identik dengan undang-undang yang dibuat oleh penguasa menimbulkan anggapan apakah hukum itu bersifat adil? apakah tidak ada kepentingan penguasa yang terselubung dalam pembuatan hukum?


Hukum modern yang dipengaruhi oleh aliran positivisme menganggap bahwa, positivisme hukum merupakan aliran paling akhir dan paling mutlak dari ilmu hukum. Pertanyaan tentang adil-tidaknya hukum, dalam ajaran Positivisme Hukum, merupakan pertanyaan moral yang tidak relevan untuk diajukan. Meskipun sebuah hukum terbukti tidak adil, tetapi selama dia masih berlaku, maka hukum itu tetap disebut sebagai hukum.


Positivisme hukum yang memisahkan hukum sepenuhnya dengan keadilan, dengan memandang keadilan secara formalitas. Bahwa kita ketahui hukum yang merupakan bagian dari ilmu sosial memiliki tujuan untuk menciptakan keadilan substansial, kestabilan hidup, dan kesejahteraan umat manusia.


Digunakannya hukum modern menjadikan lembaga peradilan maupun hakim sebagai penegak hukum tidak lebih sebagai corong undang-undang yang memerankan aturan main dan prosedural sebatas dalam peraturan perundang-undangan. Lalu bagaimana konsep negara hukum dengan kebebasan dan kemerdekaan hakim sebagai penegak hukum untuk mencari keadilan yang substansial?


Soetandyo Wignjosoebroto menyatakan salah satu upaya penegakan hukum adalah memposisikan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara dan menyatakan bahwa hukum secara keseluruhan, bukan hanya sebagai persoalan menerapkan pasal-pasal undang-undang, sementara persoalan empiris yang menyangkut kepekaan terhadap latar belakang sosial budaya, kondisi politik, ekonomi dan sebagainya justru luput dari perhatian.


Kemudian permasalahn akan timbul ketika kita berbicara tentang supremasi hukum yang memposisikan hukum pada posisi tertinggi. Apakah yang dimaksud? Supremasi keadilan atau supremasi undang-undang? keadaan persimpangan tersebut juga memunculkan pengertian- pengertian seperti “formal justice” atau “legal Justice” di satu pihak dan “substancial justice “ di pihak lain. Putusan hukum yang dikehendaki masyarakat adalah putusan-putusan hakim yang lebih responsive.


Hukum merupakan ilmu interdisipliner, sehingga tidak dapat melihat hukum dari satu segi saja yakni undang-undang. Hukum berada di tengah-tengah masyarakat, maka tidak akan lepas dari kehidupan manusia dalam suatu masyarakat. Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.

Kesimpulan

Mazhab Positivisme Hukum lahir sebagai kritik terhadap mazhab Hukum Alam. Dengan senjata rasio, mazhab Positivisme Hukum menolak mazhab Hukum Alam yang terlampau idealistik. Hart menkonsepsikan hukum mengandung ajaran:
a. Sebagai perintah dari penguasa yang kemudian ditulis oleh negara sebagai pemegang otoritas
b. Persoalan nilai hukum baik atau buruk harus dipertimbangkan ketika hukum itu dibuat
c. Hukum positivisme mengandung sistem logika tertutup yang diberlakukan secara deduktif pada kenyataan

d. Hukum tidak harus ada kaitan dengan moral dan dibedakan dengan hukum yang seharusnya diciptakan. Hart memisahkan antar das sein dan das sollen.


Ilmu hukum dalam arti sempit berada dalam tataran paling konkret, yakni ilmu hukum dogmatis. Ilmu hukum ini menggunakan sistem logika tertutup karena cara kerjanya sangat bergantung pada sumber-sumber hukum otoritatif buatan negara yang sudah tersaji. Sumber- sumber hukum demikian telah mengalami proses positivitas, sehingga disebut norma hukum positif.
Epistemologi Positivisme Hukum yang semula kritis terhadap Hukum Alam, menyudahi kekritisannya ketika menganggap Positivisme Hukum merupakan aliran paling akhir dan paling mutlak dari ilmu hukum.


Sedangkan aliran Sejarah Hukum yang dirintis oleh Friedrich Carl von Savigny (1779 – 1861) mengatakan bahwa hukum bukan hanya yang dikeluarkan oleh penguasa dalam bentuk undang-undang. Namun hukum adalah jiwa bangsa dan substansinya adalah aturan tentang kebiasaan hidup masyarakat.
Sementara mazhab Sociological Jurisprudence mensintesakan basis argumentasi yang berkembang pada kedua mazhab itu, bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Dan aliran Realisme Hukum berpendapat bahwa hukum bukanlah yang ada dalam kitab undang-undang melainkan apa yang berlaku dalam praktik.