Oleh : Izzul Mutho’.

Alumni Ponpes Raudlatul Muta’allimin Kendal. Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang.

Pembicaraan tentang korupsi sudah sangat terngiang di telinga dan juga sudah tak asing lagi di telinga kita. Media elektronik dan cetak sering memunculkan kata korupsi, sehingga korupsi menjadi kata yang sering didengar. Secara tidak langsung korupsi seolah menjadi bagian dari kehidupan kita. Tindak korupsi sudah terjadi hampir di seluruh penjuru kehidupan, terutama negara Indonesia. Seolah korupsi menjadi sebuah budaya yang mengakar kuat.

Langkah demi langkah pemerintah berusaha menanggulangi korupsi. Seperti pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memiliki fungsi khusus untuk memberantas korupsi, lepas dari maksimal atau tidak, paling tidak telah menjalankan tugasnya. Seperti yang terlihat satu per satu koruptor masuk penjara bergantian.

Koruptor masuk penjara sudah terhitung banyak, tetapi seakan tidak merasa takut, sebaliknya mereka malah terlihat mengumbar tawa. Hukuman penjara yang dijatuhkan pada koruptor dirasa tidak memberikan efek jera. Bahkan hukuman pencuri motor dirasa terbilang lebih berat dibandingkan koruptor. Hal demikian, sangat perlu digaris bawahi.

Sungguh sebuah ironi, negara yang mengaku sebagai negara hukum, justru hukumnya mudah diperjualbelikan. Pejabat korup yang berhasil tertangkap basah menggelapkan uang sampai ratusan bahkan miliaran rupiah, masih berkeliaran dibiarkan bebas dan lolos dari jerat hukum. Andai terkurung dipenjara pun, itu bagaikan hotel mewah lengkap dengan berbagai fasilitas. Para koruptor tersebut masih bisa beraktivitas dan keluar masuk layaknya diluar penjara.

Potong Tangan

Ada beberapa negara yang pemerintahnya tidak segan-segan memberikan human mati bagi koruptor. Cina, korea utara merupakan contoh dari beberapa Negara di dunia yang patut ditiru dalam penanganan korupsi. Tindak korupsi jarang ditemukan.

Pantaskah hukuman potong tangan diberikan pada para koruptor di negeri ini? Sebab sitem penjara dirasa kurang efektif untuk menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Terlepas mengacu pada hukum islam atau tidak, hukuman potong tangan dirasa sangat patut diberikan pada para koruptor di negeri ini.

Seandainya, hukuman potong tangan benar-benar kita berikan pada para koruptor, pasti semua orang akan berpikir seribu kali untuk melakukan korupsi. Mereka pasti akan malu karena akan cacat seumur hidup. Orang yang telah mendapat hukuman potong tangan kemungkinan untuk kembali melakukan tindak korupsi sangatlah kecil.

Jika para koruptor diminta memilih antara hukuman penjara atau potong tangan, pasti mereka akan memilih penjara. Karena mereka tidak mungkin bersedia cacat seumur hidup. Hukuman yang berat sangat patut ditegakkan di negeri ini. Guna tercegahnya tindak pidana di masa yang akan datang, dan membuat jera pelakunya.

Wallahu a’lam bis shawab