Oleh : Adetya Pramandira
Perekonomian rakyat Indonesia kini tengah berada di persimpangan jalan. Berbagai program ekonomi yang mengatas namakan “ekonomi pembangunan” telah menenggelamkan perekonomian rakyat kecil. Hambatan-hambatan yang dialami oleh perekonomian sebagai hasil gerakan ekonomi pembangunan yang hanya berorientasi kepada pertumbuhan industri-industri besar, mengakibatkan perekonomian rakyat termarginalkan dari peta perekonomian Indonesia. Dilain sisi, pertumbuhan industri-industri besar telah memakan banyak sumber daya alam yang seharusnya dinikmati oleh rakyat kecil untuk membantu mendongkrak perekonomiannya. Perampasan ruang hidup yang dimiliki rakyat kecil sebagai akses produksi turut menjadi hambatan ekonomi mereka.
Dalam konsep ekonomi kerakyatan yang telah digagas oleh sejumlah founding father bangsa Indonesia menyebutkan bahwa ekonomi kerakyatan bangsa Indonesia harus sepenuhnya berorientasi kepada kepentingan rakyat banyak. Dengan demikian, pengelolaan ekonomi harus dilakuakan dengan seadil-adilnya. Termasuk pembagian akses yang seimbang dalam sektor produksi, distribusi dan konsumsi tanpa mengganggu dan mengorbankan fungsi lingkungan dan sumber daya alam sebagai akses vital yang menjadi pendukung kehidupan bermasyarakat.
Jika kita amati, selama beberapa tahun terakhir pembangunan perekonomian yang dilakukan oleh bangsa Indonesia cenderung berorientasi kepada kepentingan industri-industri besar dengan modal yang cukup besar pula. Perekonomian Indonesiapun seakan-akan condong ke arah luar. Perusahaan besar yang menancapkan kakinya di Indonesia dengan berbagai investasi-investasi, yang pada mulanya dinilai sebagai kerjasama untuk mengangkat perekonomian, justru menumbuhkan ketergantungan dengan pihak asing. Kedatangan perusahan asing yang semakin menguat tidak hanya berupa penanaman saham atau investasi. Lebih jauh lagi, pengambil alihan sumber daya alam untuk membangun sektor produksi yang lebih besar telah menggusur dominasi ekonomi rakyat kecil dan menimbulkan kerusakan sumber daya alam. Disinilah pergerakan ekonomi yang dibangun tidak hanya menimbulkan kesenjangan antara pemodal dan rakyat kecil melainkan, turut menciderai konsep ekonomi kerakyatan yang harus menjaga keberadaan sumber daya alam dan distribusi akses produksi secara seimbang.
Pengahraman Eksploitasi dalam Konsep Ekonomi Kerakyatan
Corak ekonomi kerakyatan adalah ekonomi yang ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan tanpa mengkesploitasi sumber daya alam secara berlebih sebagai akses produksi yang berakibat kepada kerusakan lingkungan hidup. Hal ini diperkuat dengan Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahwa, pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Selain itu, orientasi pembangunan harus memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup.
Konsep ekonomi kerakyatan yang menjadi pondasi pergerakan perekonomian Indonesia telah dirancang sedemikian rupa agar tidak menyengsarakan rakyat banyak dan menciderai sumber daya sebagai hal ikhwal yang harus ada dalam sistem perekonomian. Konsep ekonomi kerakyatan juga ada dalam Undang-undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33. Secara tegas dijelaskan bahwa asas dan sendi-sendi dasar perekonomian nasional yang memuat sistem ekonomi, pembangunan ekonomi, tujuan yang ingin dicapai dan kebijaksanaan maupun program, semuanya berdasarkan atas demokrasi ekonomi (Adi Sasono, 1996).
Demokrasi ekonomi sebagai istilah lain dari ekonomi kerakyatan yang termaktub dalam Undang-undang dasar 1945 mengehendaki adanya pemerataan dan keadilan terhadap akses ekonomi tanpa adanya pemusatan terhadap segelintir golongan saja. Penguasaan lahanpun tidak terpusat kepada negara melainkan harus dibagi secara adil untuk rakyat. Tidak juga terpusat kepada korporasi dan lembaga atau perseorangaan sebagai pemodal. Karena, lahan merupakan akses terbesar dalam perekonomian rakyat kecil, yang apabila dikelola dengan semaksimal mungkin akan membantu mendongkrak perekonomian rakyat. Inilah yang perlu kiranya untuk diperhatikan, gerakan pembangunan perekonomian yang dilakukan oleh pemerintah cenderung bersifat want yakni apa yang diinginkan oleh pemerintah, yaitu menjadi negara maju dengan backround indiustrialisasi sehinggan banyak mencaplok lahan milik rakyat. Bukan bersifat need yaitu apa yang sejatinya dibutuhkan oleh rakyat untuk membantu perekonomian mereka.
Tidak hanya larangan eksploitasi terhadap sumber daya alam. Pun dengan interaksi ekonomi, pelaku ekonomi harus berinteraksi dengan seimbang tanpa adanya eksploitasi terhadap sumber daya manusia, menegakkan sistem gotong royong dan juga semangat kekeluargaan. Pelibatan berbagai komponen masyarakat dalam dunia produksi-konsumsi-distribusi secara adil dan merata. Sistim serta struktur ekonomi harus memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mendapatkan tempat yang layak dan adil untuk terlibat menjadi penyelenggara peserta sekaligus pemilik kegiatan ekonomi. Menghapus adanya eksploitasi oleh kaum pemodal terhadap golongan pekerja. Mendorong terjadinya interaksi antara berbagai pelaku ekonomi secara seimbang, karena ketidak seimbangan antar pelaku ekonomi akan menimbulkan distorsi pembangunan.
Begitu dengan cara menyikapi pergerakan perekonomian yang menuju revolusi industri 4.0 yang dimotori oleh asing. Revolusi industry 4.0 yang bercorak kapitalis cenderung mengeksploitasi sumber daya manusia secara perlahan. Keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten di bidang teknologi menjadikkan masyarakat Indonesia harus menjadi buruh yang upahnya pun tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Kapitalisme yang cenderung memberikan prasayarat-prasyarat membuat rakyat susah untuk bersaing dengan berbagai keterbatasan yang dialami. Latar belakang pendidikan dan ketrampilan yang belum mampu menjangkau prasayarat yang telah ditentukan oleh kapitalisme membuat rakyat mendapat upah rendah dan atau justru terpental dan menjadi pengangguran. Ditambah dengan land grabbing yang dilakukan oleh pemerintah dan korporasi, rakyat menjadi semakin tercekik dan lemah perekonomiannya.
Disinilah nilai-nilai ekonomi kerakyatan harus kembali diteguhkan. Perputaran perekonomian global yang susah diterka menjadikan Indonesia harus menyiapkan perencanaan-perencanaan yang matang agar tidak terjerumus kedalam krisis yang menerkam seperti tahun 1997 silam. Penguatan perekonomian rakyat dengan memberikan pendidikan ketrampilan dan juga dibarengi dengan pemberian akses produksi yang memadai. Memperkuat usaha ekonomi kecil yang aktivitas utamanya adalah menggerakan perekonomian golongan ekonomi lemah. Pengembangan teknologi untuk menjawab revolusi industry 4.0 tidak hanya berarti teknologi canggih untuk mendukung inovasi produk atu menciptkan produk baru akan teteapi, mencipta dan mempelajari teknologi yang mendukung inovasi dalam proses yaitu memperbaiki produk yang sudah ada sehingga mampu memenuhi permintaan pasar.
Sekarang bukan lagi saatnya hanya terfokus kepada industri besar yang justru dilain sisi menimbulkan permasalahan-permasalahan baru, persoalaan lingkungan misalnya. Melainkan, mulai bergerak dan memperhatikan ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam sektor industri menengah kecil (industri domestik). Membentuk struktur perekonomian yang bersifat mandiri dengan menempatkan efisiensi pasar, akses produksi berupa lahan dan modal, penyediaan sumber daya manusia yang mumpuni sehingga mengurangi eksploitasi terhadap kelas pekerja yang berpihak kepada pengembangan ekonomi kecil, menengah dan koperasi dalam mengelola dan mengolah sumber daya ekonomi nasional, dengan spirit demokrasi tentunya.
*Kader PMII Rayon Syariah 2017, Anggota Lembaga Kajian dan Penerbitan, aktivis Gender*