
Oleh: Althaf Hakim Rahman
Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam semester 2
Awal tahun 2021 menyimpan duka mendalam bagi kita semua di tengah wabah Covid-19. Telah tersebar berita duka tentang bencana alam yang menimpa di sebagian negara kita, mulai dari longsor di Sumedang, banjir di Kalimantan Selatan, gempa di Sulawesi, erupsi Gunung Semeru, serta masih banyak lagi. Bahkan di awal bulan januari telah terjadi kecelakaan transportasi pesawat yang menewaskan 50 orang bersama 12 kru yang terdiri dari 43 dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi.
Berdasarkan data yang dilansir dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), telah mencatat bahwa ada 386 bencana di Indonesia dari tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021. Berdasarkan angka dan jenis bencananya, yang terdiri dari bencana banjir sebanyak 232 kejadian, angin putting beliung 73 kejadian, tanah longsor 62 kejadian, gelombang pasang dan abrasi sebanyak 8 kejadian, gempa bumi sebanyak 7 kejadian, dan kebakaran hutan sebanyak 4 kejadian. Dampak bencana alam tersebut telah merenggut korban yang amat banyak yaitu, 213 meninggal dunia, 12.060 orang mengalami luka-luka, 7 orang menghilang dan sekitar 1.900.000 orang mengungsi dan lebih dari puluhan ribu bangunan baik itu perkantoran, fasilitas umum maupun rumah warga yang rusak akibat bencana alam, ditambah lagi wabah Covid-19 yang terus meningkat, bahkan Indonesia masuk dalam 10 besar dengan jumlah kasus tertinggi se-Asia.
Sebelum membicarakan bencana alam, alangkah baiknya kita mengetahui definisi dari bencana itu sendiri. Berdasarkan undang-undang No. 24 tahun 2007, bencana alam adalah suatu peristiwa atau kejadian di bumi yang bersifat mengancam dan dapat mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat disebabkan, baik oleh faktor alam dan faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Bencana alam dibagi menjad tiga bagian, yaitu bencana alam terjadi karena faktor alam itu sendiri, bencana karena faktor non alam, dan faktor manusia. Pertama, bencana alam sebab faktor alam adalah bencana alam yang murni terjadi karena faktor alam itu sendiri. Adapun faktor-faktor yang menyebaban terjadinya bencana ini yaitu, karena wilayah negara Indonesia dilalui oleh Ring of Fire (Cincin Api) yaitu daerah yang sering terjadi gempa bumi dan letusan gunung berapi yang mengelilingi cekungan api pasifik. Jalur ini ditandai dengan deretan gunungan berapi yang terdapat di sumatera, jawa dan sulawesi. Letak geografis ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang rawan akan bencana alam seperti gunung meletus, gempa dan tsunami. Kemudian, Indonesia terletak di antara tiga lempeng utama di dunia, yaitu Australia, Eurasia dan Pasifik. Kondisi inilah yang menyebabkan sering terjadinya bencana di Indonesia dikarenakan tumbukan antar lempeng.
Terakhir, yaitu adanya pergerakan lempeng bumi. Selain letak geografisnya, ada lagi faktor yang menjadikan Indonesia sering terjadi bencana alam yaitu pergerakan antar lempeng yang bisa dibilang cukup aktif. Pergerakan lempeng ini tidak sebulan sekali maupun setahun sekali, tetapi dapat bergerak suatu saat, tak mengenal waktu. Pergerakan lempeng bumi ini menghasilkan tekanan yang menimbulkan terjadinya gempa. Besar kecilnya gempa tergantung pada besar tekanan yang ditekankan pada lempeng bumi. Inilah beberapa faktor bencana alam yang terjadi karena alam itu sendiri.
Adapun bencana alam sebab faktor non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa non alam atau tidak ada sangkut-paut nya dengan alam, antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Misal kebocoran nuklir, hal ini sangatlah merugikan bagi warga yang tempat tinggalnya berdekatan dengan industri tersebut.
Adapun bencana yang disebabkan faktor sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh ulah manusia yang pastinya sangat merugikan negara dan merusak perilaku generasi milenial Indonesia seperti konflik antar kelompok, demonstrasi, dan tawuran pelajar.
Peristiwa di atas pasti meninggalkan dampak tersendiri, baik dalam ekonomi, sosial, maupun lingkungan dan pastinya merugikan manusia. Banyak lapangan pekerjaan yang diliburkan, banyak pekerja yang di PHK karena kerugian yang dialami industri, serta banyak bangunan yang hancur karena bencana alam. Dari bidang perekonomian, dapat menimbulkan terjadinya kejahatan seperti perampokan, pencurian, bahkan pembunuhan dikarenakan terhimpitnya ekonomi. Di bidang sosial dapat mengakibatkan kerugian yang sangat besar dikarenakan kerusakan bangunan akibat bencana tersebut, dan di bidang lingkungan dapat merusak gedung, fasilias umum, dan rumah yang implikasinya dapat menjadikan kehilangan tempat tinggal.
Oleh karena itu, kita sebagai manusia yang diberi akal oleh Tuhan wajib menjaga, merawat serta melestarikan lingkungan agar dapat meminimalisir terjadinya bencana alam dengan tidak membuang sampah sembarangan, tidak menebangi hutan secara sewenang-wenang, melakukan reboisasi, serta tetap menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun, dan selalu jaga jarak antar sesama di masa pandemi Covid-19 ini.