Oleh : Adetya Pramandira

Lima puluh enam tahun sudah, 24 September disahkan sebagai hari tani tampaknya tidak menimbulkan perubahan yang signifikan terhadap buruh tani maupun petani gurem.  Melalui keputusan Presiden Soekarano pada tanggal 26 Agustus 963 No 169/1963, 24 September telah ditetapkan sebagai perayaan Hari Tani Nasional. Tiga tahun sebelumnya baru saja undang-undang yang mengakomodir kepentingan petani atas tanah kususnya dan undang-undang mengenai pengelolaan sumber-sumber agraria pada umumnya disahkan. Pada hari Sabtu, 24 September 1960 rancangan UUPA disetujui dan disahkan oleh Presiden menjadi  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang lazim disebut Undang-undang Pokok Agraria yang disingkat UUPA (lex generalis).

Dalam lintasan sejarahnya Undang-undang ini dibentuk sebagai titik balik atas politik agraria undang-undang kolonial yang bercorak kapitalis dengan penguasaan tanah bertumpu kepada raja-raja dan penguasa  pada masa itu. Hadirnya UUPA tentu memberikan angin segar kepada rakyat Indonesia yang selama beratus tahun hidup papa tanpa memiliki akses produksi.

UUPA sebagai payung hukum (Umbrella Act.) bagi pengelolaan agraria nasional mengacu kepada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa, “bumi dan air dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Setidaknya dalam UUPA terdapat pasal-pasal yang jelas memberikan peluang sebesar-besarnya kepada rakyat untuk memiliki dan mengelola sumber-sumber agraria melalui mekanisme yang diatur. UUPA antara lain mengatur pembatasan penguasaan tanah, kesempatan sama bagi setiap warga negara untuk memperoleh hak atas tanah, pengakuan hukum adat, serta warga negara asing tak punya hak milik.

Namun. Perjalanan UUPA tidak begitu mulus. Tanah dan Sumberdaya sebagai objek vital dimonopoli oleh segelintir orang melalui kebijakan-kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat.

UUPA Mati Suri

            Kudeta berdarah ‘65 telah mengantarkan bangsa Indonesia kedalam sumur suram yang penuh ketidakadilan. Bergantinya rezim Orde Lama ketangan Orde Baru dengan Soeharto yang berada di tampuk pimpinan membawa dampak yang begitu besar terhadap arah kebijakkan pertanahan negara. Tidak seperti rezim sebelumnya yang membuat kebijakan revolusi dengan dsitribusi tanah kepada tunakisma dan gurem serta nasionalisasi tanah-tanah asing sebagai pendongkrak perekonomian, Orde Baru (selanjutnya disebut ORBA) secara serampanagn memilih jalur lain, yaitu investasi sebagai jalan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Melalui kebijakan-kebijakan yang bernama PELITA (Pembangunan Lima Tahun), ORDE baru mendatangkan bala bantuan dan donor dari asing untuk menggerakkan programnya. Alhasil undang-undang yang pro investor, UU Penanaman Modal Asing misalnya, dibuat dan disahkan begitu saja tanpa melihat adanya ketimpangan dengan UUPA. Distribusi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dihentikan secara paksa. Lahan-lahan terlantar dan bekas jajahan yang seharusnya dibagi kepada rakyat dialihkan untuk pemodal. 

            Pada masa ini keberpihakkan kepada petani melalui pemenuhan akses produksi tergolong lambat dan bahkan tidak menumbuhkan perkembangan sama sekali. Petani yang dimaksud disini adalah buruh tani, petani gurem dan petani tunakisma. Sedang dalam berapa hal ada petani yang diuntungkan dengan kebijakkan ORBA yaikni petani kapitalis yang sebagian besar diisi oleh tuan tanah. Dilain sisi pembukaan perkebunan skala besar terus terjadi diluar pulau Jawa.

            Pun dengan kebijakan-kebijakkan selanjutnya, UUPA tetap saja menjadi undang-undang yang jarang mendapat perhatian. Bahkan pembuatan ketetapan dan putusan jaran yang merujuk kepada UUPA sebagai Undang-undang pokok. Justru banyak yang langsung menuju kepada UUD 1945 Pasal 33 ayat (3). Berbagai undang-undang sektoral, UU No. 5 Tahun 1967 tentang Kehutanan (telah diganti dengan UU No. 41 Tahun 1999), UU No. 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan (telah diganti dengan UU No. 22 Tahun 2001), UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (telah diganti dengan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air) misalnya.

            Di era sekarang ini, kesejahteraan yang dinilai berdasarkan pertumbuhan ekonomi bukan pertumbuhan sosial, atau bisa disebut ekonomi pertumbuhan bukan ekonomi secara sosial membawa Indonesia kepada pasar bebas dan menuntut Indonesia untuk memenuhi kebutuhan global. Investasi digalakkan memerlukan kestabilan negara untuk mengundang para investor. Penyiapan properti dan lahan dibuka bebas untuk memberikan daya tarik. Bisa kita lihat sekarang, pemerintah sibuk melayani investor hingga lupa petani susah menjual produknya karena kalah saing dengan produk impor, lahan sempit justru digusur untuk area latihan pertahanan, pupuk mahal, biaya produksi mahal, produk dibeli murah. Masih saja pemerintah kita sibuk jalan-jalan.

            Alangkah baiknya, pemerintah menjalankan agenda reforma agraria yang sesuai dengan UUPA untuk menjamin akses produksi kepada setiap rakyat Indonesia. Agenda reforma agraria bukan saja sertifikasi tanah yang justru dapat menjerat rakyat kepada rente-rente dan tuan tanah, melainkan bagaiamana sumber daya khsusunya tanah bisa dibagi dan dinikmati oleh semuanya. Pemerintah harus memikirkan ulang bagaimana memberikkan kado terbaik kepada petani disetiap hari ulang tahunnya dengan bukti nyata, bukan membuat kebijakan dengan nyawa menindas, RUU Pertanahan misalnya.